Wakaf tidak semestinya hanya berupa tanah dan bangunan masjid. Diriwayatkan bahwa kota Madinah pernah mengalami kesulitan air bersih, satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sumur milik seorang Yahudi, sumur Raumah namanya. Kaum Muslimin terpaksa harus rela antri dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut.
Prihatin atas kondisi tersebut, Rasulullah SAW bersabda : "Wahai saudaraku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkan untuk umat, maka akan mendapatkan surganya Allah SWT" (H.R.Muslim).
Adalah Utsman bin Affan r.a. yang segera tergerak untuk membebaskan sumur itu. Beliau membeli sumur Raumah dari Yahudi pemiliknya dengan harga tinggi, dan mewakafkannya untuk ummat. Maka sejak itu sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk si Yahudi pemilik lamanya.